SafetyDo!
- Terdapat Peraturan Perundangan khusus yang mengatur tentang Alat
Pelindung diri yang dipakai saat bekerja di perusahaan atau saat bekerja
yang mengandung resiko fisik. Berikut kopian asli slide tentang alat
pelindung diri.
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR: PER/MEN/2006 TENTANG ALAT PELINDUNG DIRI
Latar belakang
Dalam
rangka perlindungan k3, perlu adanya jaminan penyediaan alat pelindung
diri yang memenuhi syarat dan pemakaian yang efektif; meningkatnya jenis
alat pelindung diri yang beredar, dan mengantisipasi munculnya
permasalahan antara pengusaha dan pekerja mengenai alat pelindung diri
di tempat kerja
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
- Undang-undang No.3 Tahun 1969 tentang ratifikasi Konvensi ILO No.120 mengenai Higiene Dalam Perniagaan dan Kantor-kantor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 14);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
Pengertian
Alat
Pelindung Diri selanjutnya disebut APD adalah seperangkat alat yang
digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh dan atau sebagian
tubuh dari adanya kemungkinan potensi bahaya dan kecelakaan kerja.
Ruang lingkup
Peraturan
Menteri ini berlaku untuk perencanaan, pembuatan, peredaran, pemakaian,
pemeliharaan dan pembuangan atau pemusnahan alat pelindung diri.
Alat pelindung diri meliputi :
1. Alat pelindung kepala;
2. Alat pelindung mata dan muka;
3. Alat pelindung pernapasan;
4. Alat pelindung telinga;
5. Alat pelindung tangan;
6. Alat pelindung kaki;
7. Alat pelindung badan;
8. Pakaian pelindung;
9. Alat pelindung pekerjaan di ketinggian;
10. Alat pelindung pekerjaan di atas, di permukaan dan di dalam air.
Perencanaan dan pembuatan
Perencanaan
pembuatan alat pelindung diri harus mengacu pada Standard Nasional
Indonesia (SNI) atau standard internasional yang diakui secara luas di
dunia. Pembuat atau
distributor alat pelindung diri wajib terdaftar dan memiliki Surat
Keputusan Penunjukan (SKP) sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (PJK3) bidang fabrikasi atau distribusi di Departemen
Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Pembuat
dan distributor alat pelindung diri wajib bertanggung jawab atas
kualitas, keamanan dan keselamatan alat pelindung diri yang dibuat dan
diedarkan.
Sertifikasi dan label
Setiap jenis APD yang diproduksi di dalam negeri maupun di luar negeri dan akan diedarkan di wilayah hukum RI wajib memiliki nomor pendaftaran dan mendapat sertifikat kelayakan . Syarat mendapat nomor pendaftaran dan sertifikat kelayakan al. :
1. Gambar rencana;
2. Spesifikasi produk;
3. Surat keterangan atau sertifikat hasil uji material;
4. Surat keterangan atau sertifikat hasil uji produk;
5. Sampel produk.
Pengujian
alat pelindung diri dapat dilakukan di laboratorium di dalam dan di
luar negeri yang telah mendapat akreditasi dari lembaga yang berwenang.
Label berupa logo K3 dan nomor pendaftaran wajib dilekatkan pada produk
alat pelindung diri yang telah mendapat nomor pendaftaran dan
sertifikat kelayakan. Dalam hal tidak dapat dilekatkan pada alat
pelindung diri, label wajib dilekatkan pada kemasan, pembungkus atau
buku manual alat pelindung diri.
Tempat kerja yang wajib APD (1)
NAB faktor Kimia dan Fisika
melebihi ketentuan yang berlaku; dibuat, dicoba, dipakai atau
dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi
yang berbahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau
peledakan; tempat yang dikelola asbes, debu dan serat berbahaya, api,
asap, gas, kotoran, hembusan angin yang keras,dan panas matahari;
dibuat, diolah, dipakai dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau
disimpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, korosif,
beracun, menimbulkan infeksi , bersuhu tinggi atau bersuhu sangat
rendah; dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau
pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan
perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau
dimana dilakukan pekerjaan persiapan; dilakukan usaha: pertanian,
perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau
hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan; dilakukan usaha kesehatan
seperti rumah sakit, puskesmas, klinik dan pelayanan kesehatan kerja;
Tempat kerja yang wajib APD (2)
Dilakukan
usaha pertambangan dan pengolahan mineral dan logam, minyak bumi dan
gas alam; dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di
darat, laut dan udara; dikerjakan bongkar muat barang muatan di
pelabuhan laut, bandar udara, terminal, setasiun kereta api atau gudang;
dilakukan penyelaman dan pekerjaan lain di dalam air; dilakukan
pekerjaan di ketinggian di atas permukaan tanah; dilakukan pekerjaan
dengan tekanan udara atau suhu di bawah atau di atas normal (ekstrem);
dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan,
terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau
terpelanting;dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lubang dan
ruang tertutup; dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau
disalurkan listrik, gas, minyak dan air;
Tempat kerja yang wajib APD (3)
Dilakukan
pekerjaan di dekat atau di atas air. Penggunaan alat pelindung diri
merupakan cara terakhir pengendalian bahaya setelah bentuk pengendalian
teknis dan administratif telah dilakukan. Penggunaan alat pelindung diri
disesuaikan dengan potensi bahaya dan jenis pekerjaan. Berdasarkan
identifikasi potensi bahaya, pengusaha atau pengurus menetapkan tempat
kerja wajib menggunakan alat pelindung diri.
Lokasi
wajib menggunakan alat pelindung diri harus diumumkan tertulis dalam
papan pengumuman di tempat kerja tersebut sehingga dapat dibaca oleh
pekerja atau orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut.
Pegawai
pengawas atau Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat menetapkan
tempat-tempat kerja lain yang wajib menggunakan alat pelindung diri.
Kewajiban Penyediaan Alat Pelindung Diri pengurus wajib menyediakan secara cuma-cuma, bagi tenaga kerja setiap orang lain yang memasuki tempat kerja. dengan ketentuan :
1. pada pekerja/ buruh yang baru ditempatkan;
2. alat pelindung diri yang ada telah kadaluarsa;
3. alat pelindung diri telah rusak dan tidak dapat berfungsi dengan baik karena dipakai bekerja;
Ada penetapan dan diwajibkan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan atau Ahli Keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan. Pemilihan alat pelindung diri wajib melibatkan wakil pekerja/buruh. Pengurus
wajib menyediakan alat pelindung diri dalam jumlah yang cukup dan
sesuai dengan jenis potensi bahaya dan jumlah pekerja/buruh.
Kewajiban dan Hak Pekerja/ Buruh
Wajib
untuk memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan. wajib
merawat dan menjaga alat-alat perlindungan diri yang diberikan , berhak
meminta kepada pengurus atau pengusaha alat perlindungan diri yang
diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan. berhak menyatakan keberatan
kerja atau mogok kerja bila:
1. tidak tersedia alat pelindung diri yang memadai;
2. meragukan kehandalan alat pelindung diri yang disediakan oleh pengurus atau pengusaha.
3. dilarang menperjualbelikan alat pelindung diri yang disediakan.
Dilarang
mengganti alat pelindung diri yang disediakan pengurus atau pengusaha
untuk keperluan bekerja dengan jenis lain yang mutu dan kualitasnya
tidak setara.
Pembinaan
Pengurus
wajib menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang
alat-alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan melalui
program pembinaan alat pelindung diri. dilaksanakan dengan cara :
¨ Pembinaan bagi tenaga kerja baru atau yang baru ditempatkan;
¨ Pembinaan dan latihan berkala setiap tahun;
Pengurus atau pengusaha wajib memiliki dokumentasi program pembinaan alat pelindung diri.
Perawatan
Alat
pelindung diri yang telah dipakai seorang tenaga kerja tidak boleh
dipakai tenaga kerja lain kecuali bila alat pelindung diri sudah
dibersihkan. Alat pelindung diri yang terkontaminasi oleh debu atau
serat dan bahan kimia berbahaya dilarang untuk dibawa pulang. Pengurus
harus menyediakan tempat penyimpanan khusus untuk alat pelindung diri.
Penggantian salah satu komponen atau seluruh komponen alat pelindung
diri harus diketahui oleh Petugas Penatalaksana Alat Pelindung Diri atau
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan. Perusahaan harus
memiliki dokumentasi perawatan alat pelindung diri.
Pembuangan dan pemusnahan
Alat
pelindung diri yang rusak, retak atau tidak dapat berfungsi dengan baik
harus dibuang. Alat pelindung diri yang habis masa pakainya (
kadaluarsa) dan mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), wajib
dimusnahkan sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku. Pembuangan
dan pemusnahan alat pelindung diri yang mengandung bahan berbahaya dan
beracun (B3) harus dilengkapi dengan berita acara pemusnahan.
Tindakan disiplin
Pengusaha
atau pengurus dapat menjatuhkan tindakan disiplin kepada pekerja/buruh
dalam hal pekerja/buruh tidak bersedia untuk mengikuti program
penggunaan alat pelindung diri. Sanksi terhadap pelanggaran disiplin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Penunjukan Petugas Penatalaksana Alat Pelindung Diri
Petugas Penatalaksana Alat Pelindung Diri mempunyai kewajiban:
1. melakukan identifikasi kebutuhan dan syarat alat pelindung diri;
2. melakukan pemilihan alat pelindung diri yang sesuai dengan jenis bahaya dan kebutuhan/ kenyamanan pekerja/ buruh;
3. menyusun program pelatihan alat pelindung diri;
4. melakukan penatalaksanaan perawatan dan penyimpanan alat pelindung diri;
5. melakukan inspeksi alat pelindung diri di tempat kerja;
6. melakukan penatalaksanaan pembuangan atau pemusnahan;
7. melakukan evaluasi efektifitas penggunaan alat pelindung diri;
8. membuat laporan tatalaksana Alat Pelindung Diri.
Pekerjaan Berbahaya dengan APD Khusus
Tenaga
kerja yang melakukan pekerjaan pekerjaan berbahaya dan menggunakan alat
pelindung diri khusus, wajib memiliki lisensi. Pekerjaan pekerjaan yang
dimaksud meliputi :
¨ Bekerja dengan menggunakan bantuan tali temali ( rope) untuk berpindah tempat;
¨ Bekerja di dalam air dengan menggunakan pakaian selam khusus dan alat suplai oksigen;
¨ Pekerjaan penyelamatan (search and rescue) dari kebakaran, tumpahan bahan kimia, dan lain-lain.
Tatacara dan mekanisme memperoleh lisensi ditetapkan oleh Direktur.
Ketentuan peralihan
Semua
jenis alat pelindung diri yang sudah digunakan di tempat kerja yang
belum mendapat nomor pendaftaran dan sertifikat pengesahan wajib
didaftarkan oleh produsen dan atau distributor selambat-lambatnya 1
(satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Ini.
No comments:
Post a Comment